Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

Danandaya Arya Putra
Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta mendorong penyelesaian status tanah warga Bumi Tridharma yang telah menempati lahan negara selama hampir 50 tahun. (Foto: Istimewa)

"Sebagai mana secara sporadik selama ini warga telah menempatinya selama 20 Tahun lebih secara berturut-turut dan memiliki itikad baik dibuktikan dengan membayar pajak dan hal lainnya," ucap dia.

Supaya proses peralihan status tanah berjalan sesuai dengan prosedur, dia merekomendasikan GTRA dan BPN membentuk satgas yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat terkait.

"Pansus diberikan amanat untuk mengawal, menyelesaikan dan memberikan Rekomendasi atas Program Pertanahan dan Agraria di DKI Jakarta," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal