"Sebagai mana secara sporadik selama ini warga telah menempatinya selama 20 Tahun lebih secara berturut-turut dan memiliki itikad baik dibuktikan dengan membayar pajak dan hal lainnya," ucap dia.
Supaya proses peralihan status tanah berjalan sesuai dengan prosedur, dia merekomendasikan GTRA dan BPN membentuk satgas yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat terkait.
"Pansus diberikan amanat untuk mengawal, menyelesaikan dan memberikan Rekomendasi atas Program Pertanahan dan Agraria di DKI Jakarta," ujarnya.