Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak
Anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh sopir taksi online. (Foto Ilustrasi : Antara)

Jundri mengatakan, pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperjelas apakah kasus ini dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Pasalnya, dari hasil CCTV yang ada, muncul sebanyak empat kendaraan setelah peristiwa terjadi.

"Kami belum bisa pastikan, itu siapa kira-kira begitu. Apakah memang pelakunya memang tunggal atau memang ada tim lain. Karena ini pelaku bukan orang biasa ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

9 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

9 hari lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

3 bulan lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal