Soal Pemberlakukan SIKM, Wagub DKI: Sekarang Urusnya via Kelurahan

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakukan tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat. 

"Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus surat itu.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," katanya.

Dia pun menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.

"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing Kurban, Jumlahnya Meningkat

57 tahun lalu

Suasana Khidmat Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal