Soal Pemberlakukan SIKM, Wagub DKI: Sekarang Urusnya via Kelurahan

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakukan tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat. 

"Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus surat itu.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Health
10 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
11 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
11 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal