Soal Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah

Irfan Ma'ruf
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memastikan mengenai penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di jalan tol saat Natal dan Tahun Baru 2022. Penerapan rencana tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pelaksanaan ganjil genap perlu aturan tertulis yang menjadi rujukan.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Dia menuturkan, kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan detail, kata dia diperlukan untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Tak Lagi Putar Jauh, Akses Baru Tol Pattimura di Salatiga Rampung 2027

Megapolitan
8 hari lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Nasional
14 hari lalu

Tol Bocimi arah Jakarta Sudah Bisa Dilalui usai Tertutup Longsor

Megapolitan
17 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal