JAKARTA,iNews.id – Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono tidak setuju dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menghapus sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional untuk RT dan RW. Sumarsono menganggap kebijakan Anies tersebut tidak sesuai dengan norma ketertiban administrasi.
“Biaya operasional itu dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Berarti harus dipertanggungjawabkan, bagaimana bentuknya, bisa lembar kuitansi, bisa laporan, apapun namanya,” ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurut dia, Pemprov DKI tidak bisa seenaknya dengan laporan pertanggungjawaban uang rakyat dari APBD. Harus ada administrasi yang memerlukan bukti khusus.
“Orang gaji saja ada kuitansi apalagi uang negara yang jelas pengeluarannya,” terang dia.
Soemarsono menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk menyederhanakan forman laporan dana operasional RT dan RW ketimbang menghapus sistem tersebut.