Sistem Laporan Dana Operasional RT Dihapus, Begini Respons Kemendagri

Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono tidak setuju dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menghapus sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional untuk RT dan RW. Sumarsono menganggap kebijakan Anies tersebut tidak sesuai dengan norma ketertiban administrasi.

“Biaya operasional itu dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Berarti harus dipertanggungjawabkan, bagaimana bentuknya, bisa lembar kuitansi, bisa laporan, apapun namanya,” ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak bisa seenaknya dengan laporan pertanggungjawaban uang rakyat dari APBD. Harus ada administrasi yang memerlukan bukti khusus.

“Orang gaji saja ada kuitansi apalagi uang negara yang jelas pengeluarannya,” terang dia.

Soemarsono menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk menyederhanakan forman laporan dana operasional RT dan RW ketimbang menghapus sistem tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal