Sindikat Pencurian Bajaj di Jakbar Ditangkap, 7 Orang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat viral ditangkap. Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj yang dijual ke orang lain. 

Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES. 

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

Kubu Ruben Onsu Geram, Sindiran dari Adik Sarwendah Dibalas Fakta Rp200 Juta per Bulan!

57 tahun lalu

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Uang Jemaah Diduga Dipakai untuk Endorse Selebgram

57 tahun lalu

Heboh! Awkarin hingga Keanu Agl Bakal Diperiksa Polisi Imbas Promosikan Hanania Travel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal