Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap Polisi

Nandha Aprilianti
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Bungkus Wafer

JAKARTA, iNews.id - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pengedar narkotika berinisial MR 37 pada Selasa (28/06) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Modus yang dilakukan MR menyimpan sabu dalam bungkus wafer.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya.

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” kata Agus.

Dalam hal ini tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal