Simak, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM

Antara
ilustrasi hewan kurban: istimewa

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah imbauan kepada umat Muslim yang berkurban selama kebijakan PPKM darurat. Kondisi ini tentunya mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Warga diimbau menghindari risiko penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli nanti.

Meski belum ada kepastian terkait PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak, namun imbauan ini bisa diterapkan, mengingat Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang menjadi imbauan MUI DKI Jakarta:

1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal