Sidang Perkara Tes Swab RS Ummi, Pleidoi Habib Rizieq Shihab Setebal 131 Halaman

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara tes swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan pleidoi (pembelaan) oleh Habib Rizieq Shihab.

Pleidoi Habib Rizieq Shihab yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim setebal 131 halaman. Pleidoi ini diberi judul, menegakkan keadilan dan melawan kezaliman kriminalisasi pasien dokter dan rumah sakit serta balas dendam politik via operasi penghakiman dan penghukuman.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, melalui pleidoi ini dia berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil kepada kliennya, termasuk Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat dalam perkara yang sama.

"Semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pleidoi, Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Justru Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati 

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal