Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Tindak Pidana Ringan

hambali
Hasan Kurniawan
Pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang di lokasi. (Foto Antara).

Adapun tim itu lengkap berisi aparatur gabungan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri (Kejari). Nantinya mereka akan mengecek ke semua objek yang disebutkan dalam ketentuan PPKM darurat.

"Tim terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri. Mereka akan cek semua lokasi, misalnya minimarket harus tutup jam 8 malam, itu akan diawasi," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, memastikan bahwa setiap orang atau pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM Darurat. Bagi pelanggar, maka sanksi tipiring bisa diterapkan langsung di lapangan oleh petugas gabungan.

"Jadi kalau Tipiring bisa dilakukan penyidik dari Satpol PP, polisi. Kan nanti ada juga dari kejaksaan. Sidangnya di tempat," ucap Hedwin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
3 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
3 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
3 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal