Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

"Dia mengambil kabel tersebut secara bertahap sejak tahun 2023 dan dijual dengan kisaran harga Rp180.000 per kilogram. Hasil penjualan kabel curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," katanya

AY leluasa menggondol kabel genset di Menara Jamsostek dalam tiga tahun terakhir karena ruangan itu sebelumnya tidak dipasangi kamara CCTV.

Kini, AY sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara," kata Dian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

3 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

3 hari lalu

Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP

3 hari lalu

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Sempat Minta Maaf ke Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal