"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokiran kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.
Edi juga mempertanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum siapa yang mengecor tanah tersebut hingga menjadi jalan. Ternyata hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, tapi Edi mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tau alasannya," kata Edi.
Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini.
Dia dan keluarganya juga akan mempertahankan tanah milik keluarganya dan jika tidak ada itikad baik dari pihak yang terlibat, maka blokir jalan tersebut tidak akan dibuka.