Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka dari pihak penyalur ART.
"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART,” kata Zain, Senin (3/6/2024).
Pelaku membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu korban yang berusia menjadi 21 tahun. Padahal korban diketahui dari kartu keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki korban berusia 16 tahun.