JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangkakasus penganiayaan terhadap Warga Negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel menuturkan, status hukum Woodyrman telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” tuturnya.