Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

Puteranegara Batubara
Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap WN Brunei. (foto: Instagram/@Woodyrman)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangkakasus penganiayaan terhadap Warga Negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel menuturkan, status hukum Woodyrman telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. 

“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026). 

Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. 

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M, Apa Motifnya?

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kronologi WNA Brunei Tewas usai Dianiaya Selebgram di Blok M

57 tahun lalu

Viral Selebgram Diduga Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

57 tahun lalu

Bus Transjakarta PIK 2-Blok M Jadi Primadona, Setahun Beroperasi Layani 1,4 Juta Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal