Sekap Pegawai Minimarket di Bogor, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi mengamankan 2 perampok yang menyekap pegawai minimarket di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
25 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
26 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
26 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal