Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sambil merekam video porno. Keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya, AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu diduga mempromosikan judi online sambil merekam video porno.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. Mereka diwajibkan mengunggah tiga konten sehari. 

“Untuk pelaku dua orang, dua-duanya pacaran. Untuk modus sendiri yang pelaku ini melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu 3x posting,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Menurut Sutrisno, kedua pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. Untuk penjualan video porno, kata dia, para pelaku mematok harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

“Jadi karna berdua ini pacaran, dibikin video porno kemudian dijual,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

23 hari lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

23 hari lalu

Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial

23 hari lalu

Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!

23 hari lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal