Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sambil merekam video porno. Keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya, AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu diduga mempromosikan judi online sambil merekam video porno.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. Mereka diwajibkan mengunggah tiga konten sehari. 

“Untuk pelaku dua orang, dua-duanya pacaran. Untuk modus sendiri yang pelaku ini melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu 3x posting,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Menurut Sutrisno, kedua pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. Untuk penjualan video porno, kata dia, para pelaku mematok harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

“Jadi karna berdua ini pacaran, dibikin video porno kemudian dijual,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

57 tahun lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

57 tahun lalu

Peringatan Keras Cak Imin ke Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Otomatis Dicoret!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal