Sejak 4 Juni 2020 Ada 11.000 Pelanggaran PSBB di Depok, Mayoritas Tak Pakai Masker

Sindonews
R Ratna Purnama
PSBB Proporsional di wilayah Bodebek. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Sejak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menindak 11.020 pelanggaran. Sebagian besar yakni 6.412 pelanggaran berupa tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Kemudian 997 titik kerumunan kami tindak dan pelanggaran usaha 3.523 kasus," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Rabu (26/8/2020).

Lienda mengatakan sanksi denda asministratif sebesar Rp50.000 diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai masker. Tapi tidak semua pelanggaran diberikan sanksi denda, tetapi bisa berupa sanksi sosial.

"Total denda yang kami kumpulkan Rp41 juta hingga sekarang," ujarnya.

Dia menegaskan jumlah pelanggaran per hari hingga kini masih fluktuatif. Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Lienda mencontohkan pada Senin (24/8/2020) Satpol PP Depok mencatat 182 pelanggaran. Lalu pada Selasa (25/8/2020) ada 136 pelanggaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Remaja 14 Tahun Hanyut di Kali Ciliwung Depok saat Memancing

Megapolitan
10 hari lalu

Sopir Mobil SPPG Ditangkap di Depok, Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu

Megapolitan
11 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
27 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal