Satpol PP Jakarta Akan Jemput Pasien Covid-19 yang Memaksa Isolasi Mandiri

Bima Setiyadi
Sindonews
Ilustrasi tes swab covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta melarang pasien positif covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan. Isolasi wajib dilakukan di fasilitas milik pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di permukiman.

Oleh sebab itu Satpol PP Jakarta akan menjemput pasien positif covid-19 yang memaksa isolasi mandiri di rumah. Penjemputan akan dilakukan sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta.

"Kami akan dibantu Dinas Kesehatan untuk menjemput paksa pasien yang tidak bersedia diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Arifin menjelaskan, penjemputan pasien positif covid-19 akan dilakukan menunggu fasilitas pemerintah pusat siap. Menurutnya saat ini baru Wisma Atlet yang telah disiapkan untuk isolasi.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pasien yang dijemput paksa dari kediamannya. Dia berharap, warga Jakarta sadar akan hal ini dan secara sukarela menjalankan isolasi di lokasi yang sudah disediakan pemerintah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

57 tahun lalu

Viral Penindakan Penjual Es Krim di CFD Tuai Reaksi Netizen, Satpol PP DKI Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal