Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik

Muhammad Refi Sandi
Jalan Margonda, Kota Depok (foto: MPI)

"Ada warga protes pagar rumah dipasangi spanduk," ujar Thamrin.

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik lainnya yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD partai politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung Wali Kota Depok M Idris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran di TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

7 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

26 hari lalu

Liga Bintang Juara GTV Hadir di Depok, 86 SD Bersaing Menuju Babak Utama

30 hari lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal