Satnarkoba Polres Jakbar Tangkap Kurir Bawa 44 Kg Sabu Jaringan Internasional 

Dimas Choirul
Ilustrasi tersangka. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Tim mengikuti mobil Xenia warna putih BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM," kata Pasma. 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal