RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa SPG Mobil di Cibubur

Ravie Wardani
Ketua DPP Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: Ravie Wardani)

"Nah di situ ancamannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh dua orang pelaku bisa diperberat sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia.

Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini bermula saat salah satu pelaku berinisial R alias Rian menyamar sebagai calon pembeli mobil di showroom tempat korban bekerja.

NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. 

Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku. Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.

Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM.

Saat Rian pergi, dari belakang korban muncul pelaku J dan RZ yang langsung menyekap NY.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

29 hari lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

30 hari lalu

Emas 500 Gram Raib dalam Perampokan Sadis di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Aksi Heroik Nenek Juru Parkir di Brebes Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

2 bulan lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal