RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa SPG Mobil di Cibubur

Ravie Wardani
Ketua DPP Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: Ravie Wardani)

"Nah di situ ancamannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh dua orang pelaku bisa diperberat sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia.

Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini bermula saat salah satu pelaku berinisial R alias Rian menyamar sebagai calon pembeli mobil di showroom tempat korban bekerja.

NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. 

Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku. Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.

Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM.

Saat Rian pergi, dari belakang korban muncul pelaku J dan RZ yang langsung menyekap NY.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
1 bulan lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Seleb
1 bulan lalu

Tegas! Sal Priadi Bantah Bela Sitok Srengenge usai Foto Barengnya Viral

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
3 bulan lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal