RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Mobil Diperkosa di Cibubur

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
17 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
19 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
3 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal