Resmi Tersangka, Pemukul Bocah SMP di Tol Jagorawi Ditahan Polisi

Antara
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pemukulan dan penganiayaan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Misvanul Andri alias MA yang diduga menganiaya bocah SMP bernama Rayhan Ahmad Triputro alias RA (14) di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (22/8/2018) lalu. Video yang mengungkap penganiayaan oleh Misvanul terhadap Rayhan sebelumnya sempat viral di media sosial.

“(MA) sudah ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Dia menjelaskan, Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76c juncto Pasal 50 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku, kata Nico, mengaku memukul Rayhan lantaran emosi setelah kendaraan yang dikemudikan korban mengerem mendadak di depan mobilnya di Tol Jagorawi.

Nico menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor, dan petugas tol termasuk keterangan pelaku sehingga proses hukum pun meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap Misvanul.

Sebelumnya, video amatir anak SMP dipukul oknum pengemudi mobil berstiker Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan nomor polisi B 1207 TGZ, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8/2018) pukul 10.00 WIB. Oknum pengemudi mobil berstiker TNI yang kemudian diketahui bernama Misvanul Andri itu tak terima mobil sedan yang dikendarai korban bersama kakaknya berhenti mendadak.

Misvanul lalu memalangkan kendaraannya untuk menyetop mobil sedan tersebut. Selanjutnya, pelaku memukul bocah SMP yang ada di dalam mobil sedan itu. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Rayhan Ahmad Triputro itu mengalami pendarahan di hidungnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
6 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
7 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal