Berhasil curi lebih dari 1.000 motor
Ade menjelaskan, terakhir kali para tersangka beraksi di Desa Talok pada Senin (23/11/2020). Mereka mencuri motor Rahayu, seorang ibu rumah tangga, yang tengah mencuci pakaian di pinggir sungai.
"Pelaku terpergok saat sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sambil berusaha mempertahankan motornya. Tetapi, korban didorong hingga terjatuh," lanjutnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2-2,5 juta. Dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sebanyak 1.825 unit motor.
"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar Rp3-4,5 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.