Residivis Bisa Curi 5 Motor dalam Sehari, Setahun Untung Rp4,5 Miliar

Hasan Kurniawan
Polisi berhasil menangkap residivis ranmor di Kabupaten Tangerang. Dalam sehari, pelaku bisa mencuri lima motor. (foto: Hasan Kurniawan/Sindonews)

Berhasil curi lebih dari 1.000 motor

Ade menjelaskan, terakhir kali para tersangka beraksi di Desa Talok pada Senin (23/11/2020). Mereka mencuri motor Rahayu, seorang ibu rumah tangga, yang tengah mencuci pakaian di pinggir sungai.

"Pelaku terpergok saat sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sambil berusaha mempertahankan motornya. Tetapi, korban didorong hingga terjatuh," lanjutnya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2-2,5 juta. Dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sebanyak 1.825 unit motor.

"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar Rp3-4,5 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Cekcok saat Main Voli, Sekuriti di Kelapa Dua Tangerang Tega Tusuk Rekan hingga Kritis

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigpol Arya Anggota Polda Lampung Gugur Ditembak Maling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal