Rem Darurat, Tempat Hiburan di Jakarta Dilarang Beroperasi

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews,id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali seperti di awal masa Pandemi Covid-19 atau virus Corona. Tempat hiburan yang sempat mendapat relaksasi akan kembali ditutup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua tempat hiburan seperti Monas, Ancol, hingga Kebun Binatang Ragunan kembali ditutup. Namun kafe boleh buka dengan syarat take away atau dibawa pulang.

"Seluruh tempat hiburan akan tutup," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan ketentuan itu akan berlaku mulai Senin, (14/9/2020). Dia meminta semua menaati aturan.

Ganjil genap juga ditiadakan. Namun pengawasan orang yang dari luar DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pembatasan orang memang cukup sulit," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
1 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
1 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Nasional
2 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal