Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Bebas

Abdullah M Surjaya
Empat napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, bebas. (Foto Sindonews).

Adapun besarnya remisi masing - masing warga binaan memang berbeda, ada yang 15 hari dan maksimal 2 bukan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan palinh sedikit 1 bulan.

”Khusus untuk remisi Idul Fitri, 4 orang dinyatakan bebas,” katanya.

Sementara itu Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tomy Ardi Nugroho menambahkan, pemberian remisi juga dilihat dalam masa sebelum pengajuan, ada penilaian khusus yang menentukan warga binaan mendapatkan remisi atau tidak serta jumlah waktu remisi yang akan diperoleh.

Namun, jika ada yang melanggar peraturan, pihaknya berhak untuk mencabut kembali remisi didapat warga binaan.

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
11 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
14 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
14 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal