Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Bebas

Abdullah M Surjaya
Empat napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, bebas. (Foto Sindonews).

BEKASI, iNews.id - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar Lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, dari total 1600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 narapida dan beberapa warga binaanya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.

”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” katanya, Kamis (13/5/2021).

Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang temah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.

Hensyah menjelaskan, sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkanya. Salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi diantaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
11 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
13 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
13 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal