Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara karena Dugaan Pengeroyokan

Ari Sandita Murti
Lakukan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).

Keduanya diduga menganiaya Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Menurut Budhi, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.

"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda grup dan datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya, sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," kata Budhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

57 tahun lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Geger! Eks ART Erin Dapat Dukungan Penuh Rieke Diah Pitaloka di Kasus Dugaan Penganiayaan

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal