Puluhan Petugas Gabungan Segel 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara

Yohannes Tobing
Puluhan petugas gabungan menyegel empat outlet Holywings yang ada di Jakarta Utara. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan isi dari Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Sebelumnya izin usaha Holywings dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pencabutan izin usaha itu merupakan buntut kasus promosi minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Momen Salat Iduladha di Pantai Lagoon Ancol, Suasana Khusyuk di Tepi Laut

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal