PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menanggapi putusan PTUN soal UMP DKI 2022. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Sebelumnya PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI 2022 5,1 persen. 

Gugatan tersebut layangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Ya nanti kita sedang evaluasi, kita kaji ya. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya)," kata Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Ariza menambahkan keputusan PTUN akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu kan keputusan nanti kita akan pelajari, kita kaji apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kita pelajari nanti akan segera kami umumkan, kita sampaikan yang terbaik," ucap Ariza.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing Kurban, Jumlahnya Meningkat

57 tahun lalu

Suasana Khidmat Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

57 tahun lalu

Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal