PSBB Transisi, Polda Metro: Sanksi Tilang Elektronik Berlaku

Helmi Syarif
Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta berlaku saat PSBB Transisi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta tetap berlaku meskipun aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan belum diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pengendara diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, hanya pelat nomor kendaraan ganjil genap yang tidak terekam oleh ETLE.

“Kalau pelanggaran lainnya tetap berlaku,” ujar Fahri di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dia menuturkan, kamera yang sempat rusak saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Cipta Kerja telah diperbaiki.

“Sekarang semua kamera sudah berfungsi nomal, jadi kami minta masyarakat yang tidak ingin di tilang jangan melakuka pelanggaran,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kena Tilang

22 hari lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

2 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

2 bulan lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal