PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Antara
Polda Metro Jaya belum memberlakukan ganjil genap di masa PSBB transisi 9-22 November 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (9/11/2020) hingga 22 November 2020. Seiring dengan perpanjangan PSBB transisi tersebut, Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap di jalan-jalan ibu kota.

Meski demikian, polisi akan terus menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan perpanjangan PSBB transisi terhadap lalu lintas di Jakarta. Selama belum diberlakukannya ganjil genap maka Polda Metro Jaya tidak melakukan penilangan terkait nomor polisi baik secara manual maupun menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Dengan diperpanjangnya PSBB transisi maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Polda Metro Jaya menidakan ganjil genap agar masyarakat bisa leluasa memilih moda transportasi saat beraktivitas. Selain itu peniadaan ganjil genap untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 di transportasi umum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

57 tahun lalu

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal