PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Restoran Boleh sampai Pukul 20.00 WIB

Komaruddin Bagja
Layanan makan di tempat saat PSBB DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021 kini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sejumlah ketentuan yang berubah salah satunya soal makan di tempat.

Dalam keputusan gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Ada poin yang berbeda dari keputusan gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 sebelumnya memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan. Pertama kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
3 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
4 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal