Pria di Ciracas Tewas Ditusuk di Depan Anak dan Istri, Motif Dendam selama 6 Tahun

Danandaya Arya Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Danandaya Arya)

Tak kuat menahan amarahnya, pelaku, kata Kapolres langsung mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban. Peristiwa itu dilihat langsung oleh dua anak korban.

"Akhirnya karena emosinya dia keluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dia, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke kakak Ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban," katanya.

Pelaku diketahui langsung ditangkap jajaran polsek Ciracas pada malam kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar itu pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Megapolitan
9 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Megapolitan
19 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 46 RT di Jaktim Masih Terendam Air

Megapolitan
19 hari lalu

Warga Pasar Rebo Jaktim Malah Kebanjiran saat Lebaran: Sedih Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal