Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ari Sandita Murti
Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok.

"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dermawan menambahkan, penangkapan terhadap RK dilakukan pasca-Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Pada malam harinya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya.

"Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," tuturnya.

Dia menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Lantas, pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan oleh polisi berkaitan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
20 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
26 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
26 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal