"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan," ucap Pramono.
Tindakan tegas itu, kata dia, bisa dengan pencabutan izin operasional lapangan padel karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu," ucap dia.