Sementara itu, Pramono melarang penggunaan mobil dinas milik Pemprov Jakarta digunakan untuk mudik Lebaran 2026.
Pramono bakal menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat Pemprov Jakarta yang kedapatan melanggar.
"Berkaitan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," ujarnya.