Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghibahkan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang sebelumnya dimiliki Pemprov, kepada pihak YLBHI. Penyerahan aset tersebut menandai tuntasnya proses administrasi hibah gedung yang memiliki nilai sejarah panjang dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Penyerahan gedung dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta, Muhammad Matsani, kepada Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis, Kamis (18/12/2025). Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Saya hadir di dalam acara penyerahan gedung YLBHI dari Pemerintah DKI Jakarta kepada Yayasan YLBHI," ujar Pramono.

Pramono mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya karena proses administrasi hibah aset tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Dengan dihibahkannya gedung tersebut, pengelolaan tanah dan bangunan kini sepenuhnya berada di bawah YLBHI.

Meski demikian, Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta tetap akan memberikan dukungan, khususnya dalam membantu penyelesaian pembangunan gedung YLBHI yang masih berlangsung hingga saat ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030

Seleb
4 jam lalu

Pramono Berharap JIS Jadi Lokasi Konser BTS Desember Mendatang

Megapolitan
12 jam lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
15 jam lalu

Pramono bakal Tertibkan Manusia Gerobak Jelang Lebaran: Pendekatannya Humanis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal