Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

Ari Sandita Murti
Gedung berlantai empat atau lebih mengintegrasikan CCTV dengan sistem Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. (Foto: Tim iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh gedung berlantai empat atau lebih untuk memasang kamera pengawas (CCTV). CCTV itu diintegrasikan dengan sistem pemantauan milik Pemprov Jakarta serta Polda Metro Jaya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam aturan untuk mendukung pengawasan ibu kota secara lebih efektif.

"Sekarang ini kami sudah mengeluarkan aturan semua gedung empat tingkat wajib untuk sharing CCTV-nya dengan Jakarta, Pemerintah Jakarta dan juga dengan Polda Metro Jaya," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Jakarta menuju kota global melalui program Rise 20. Program itu menargetkan Jakarta masuk dalam jajaran 20 kota terbaik dunia.

Pramono menjelaskan, saat ini Jakarta telah menerapkan Intelligent Traffic Control System (ITCS) untuk mendukung pengelolaan lalu lintas dan transportasi berbasis teknologi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral CCTV Bundaran HI Tak Bisa Diakses saat Demo, Pemprov Jakarta Beri Klarifikasi

57 tahun lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

57 tahun lalu

Pramono bakal Hubungkan Kamera CCTV Pemprov dengan Polisi, Cegah Kejahatan

57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal