JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dia menegaskan Pemprov DKI berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif medsos.
"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.
"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal," katanya.
Sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.