"Dalam kesempatan ini dalam rangka menyambut Hut Jakarta dan sekaligus kemerdekaan RI, mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, maka pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB, bea balik nama kendaraan permotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono mengungkap bahwa angka penerimaan pajak daerah di Jakarta hingga pertengahan Juni 2025 mencapai Rp22,6 triliun atau 46,7 persen dari target tahunan Rp48 triliun. Adapun target capaian 50 persen terjadi pada akhir bulan Juni mendatang.
Hal itu disampaikan dalam acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025) malam.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen memenuhi target penerimaan pajak daerah. Dia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, khususnya para wajib pajak.
"Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak? Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa per hari ini, kurang lebih pajak kita 46,7 persen. Saya ucapkan terima kasih," kata Pramono.