Pramono meyakini persoalan pengelolaan di TPST Bantargebang akan segera terselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tuturnya.
Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. Melalui akun Instagram @kelurahan_pegadungan, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengajak masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang.
Dijelaskan, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah.
Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, tidak akan diterima TPST Bantargebang.