Pramono menekankan, jika arahan dari Kajati dan putusan di pengadilan sudah tidak ada permasalahan, pihaknya akan segera mengeksekusi pembongkaran tiang tersebut.
"Sedangkan dengan Adhi Karya kontraktornya, kemudian ada pihak monorel, apa yang menjadi keputusan arahan dari Kejaksaan maupun keputusan PN, PN-nya kan sudah memutuskan. Kalau sudah tidak ada permasalahan, saya segera eksekusi," ucapnya.
Sebagai informasi, pembangunan monorel di ibu kota dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2002 untuk mengembangkan moda angkutan massal selain bus Transjakarta dan subway.
Monorel di Jakarta terbagi dalam dua jalur. Rute jalur hijau (green line), yakni Semanggi-Casablanca-Kuningan-Semanggi dan jalur biru (blue line) meliputi Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy.