Pramono juga menegaskan, perizinan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan dan hanya diizinkan di area komersial.
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ungkapnya.
Sementara lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. Pemprov DKI saat ini masih mendata jumlah lapangan padel yang belum memiliki PBG.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucap Pramono.