PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, sholat Idul Adha di salah satu masjid. (Foto: Istimewa).

Larangan sholat berjamaah di masjid saat PPKM Level 4 di Tangsel, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel No 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.

Pada poin 6 edaran itu, disebutkan masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.

Pada poin 12 tentang sanksi disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4, bisa dijerat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Muslim
3 hari lalu

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doa Awal Bulan dan Keutamaannya

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Aksi Anak Bongkar Makam Ibu di Tangsel gegara Tersinggung Ucapan Paman

Megapolitan
9 hari lalu

Jelang Iduladha, Pedagang di Jaksel Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Megapolitan
6 bulan lalu

Siswa SMP di Tangsel Kritis Di-bully Teman Sekelas, Keluarga Minta Pelaku Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal