PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, sholat Idul Adha di salah satu masjid. (Foto: Istimewa).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 20 masjid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Teguran tersebut karena tetap menggelar sholat Idul Adha.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, 20 masjid itu dinilai melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Ada sanksinya, teguran dan peringatan. Tindakannya hanya teguran. Ada 20-an (masjid)," ujar Rojak di Pondok Aren, Jumat (23/7/2021).

Larangan sholat berjamaah di masjid saat PPKM Level 4 di Tangsel, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel No 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.

Pada poin 6 edaran itu, disebutkan masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.

Pada poin 12 tentang sanksi disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4, bisa dijerat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

2 bulan lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

2 bulan lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

2 bulan lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal