PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang: Pedagang dan Pembeli Warkop Warteg Wajib Divaksin

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pedagang dan pengunjung warkop hingga warteg untuk vaksin. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Salah satu isi Kepgub tersebut yaitu mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah. 

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak  melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021). 

Lebih detail dalam Kepgub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg, dan warkop serta tempat ibadah. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

6 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

6 hari lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal