Perpanjang PPKM Level 4, Anies Wajibkan Vaksinasi untuk Pengunjung dan Pekerja Mal

Rizal Bomantama
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pekerja dan pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Kepgub itu Anies mewajibkan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal untuk melakukan vaksinasi covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi salah satu poin dalam Kepgub itu dikutip Kamis (5/8/2021).

Namun Anies menjelaskan selama PPKM Level 4 saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menutup mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Hal itu dikecualikan bagi pegawai toko dalam mal yang melayani penjualan online.

"Maksimal tiga orang setiap toko," kata Anies dalam Kepgub itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Khitanan Massal Gratis Digelar di Jakarta untuk 2.000 Anak, Ini Lokasinya!

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal