Polres Jakbar Bongkar 23 Kasus Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polres Jakbar mengungkap 23 kasus judi online selama kurun waktu sebulan terakhir. Perputaran uangnya mencapai Rp200 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar 23 kasus judi online dalam kurun waktu sebulan terakhir. Perputaran uang pada kasus itu mencapai Rp200 miliar.

“Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta Polsek jajaran selama satu bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).

Dia mengatakan sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perincian 17 pemain dan 12 lainnya telemarketing.

Dia menjelaskan, sejumlah tersangka merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.

“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
13 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
14 jam lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Nasional
15 jam lalu

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal